Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2011

Pedoman Dan Tata Cara Perizinan, Persetujuan Dan Rekomendasi Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Di Daerah Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. RUANG LINGKUP (Pasal 2 – Pasal 4) 3. TATA CARA MENDAPATKAN IZIN (Pasal 5- Pasal 10) 4. TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN (Pasal 11 –Pasal 12) 5. TATA CARA DAN SYARAT-SYARAT PENGAJUAN REKOMENDASI (Pasal 13 – Pasal 14) 6. KETENTUAN SANKSI (Pasal 15) 7. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 16 – Pasal 17) 8. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 18) 9. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 19 – Pasal 20)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan, Persetujuan Dan Rekomendasi Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Di Daerah Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
24 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2011
Tanggal Berlaku
25 Maret 2011
Sumber
LD. 2011/ NO. 2
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 809 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan