Dalam peraturan ini diatur tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang perangkat desa termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja, hak, kewajiban dan larangan, pengisian kekosongan jabatan, mutasi jabatan, penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, sanksi atas pelanggaran, pemberhentian sementara dan pemberhentian, peningkatan kapisitas perangkat desa, evaluasi kinerja, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat