Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum 2. Nama, objek dan subjek retribusi 3. Ketentuan pengujian 4. Golongan retribusi 5. Ketentuan perizinan 6. Wilayah pungutan 7. Ketentuan pidana 8. Ketentuan penyidikan 9. Ketentuan lain-lain 10. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat