Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 7 Tahun 2011

Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum 2. Nama, objek dan subjek retribusi 3. Ketentuan pengujian 4. Golongan retribusi 5. Ketentuan perizinan 6. Wilayah pungutan 7. Ketentuan pidana 8. Ketentuan penyidikan 9. Ketentuan lain-lain 10. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
09 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2011
Tanggal Berlaku
09 Februari 2011
Sumber
LD. 2011/No. 7, LL 15 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1049 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan