Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 6 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum 2. Nama, obyek dan subyek retribusi 3. Pemakaian tempat jualan 4. Golongan retribusi 5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif 7. Struktur besarnya tarif retribusi 8. Kewajiban pembayaran retribusi 9. Wilayah pungutan 10. Masa retribusi dan saat retribusi terutang 11. Penetapan retribusi 12. Surat pendaftaran 13. Tata cara pemungutan 14. Insentif pemungutan 15. Sanksi administrasi 16. Tata cara pembayaran 17. Tata cara penagihan 18. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 19. Kadaluarsa penagihan 20. Ketentuan pidana 21. Ketentuan penyidikan 22. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
09 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2011
Tanggal Berlaku
09 Februari 2011
Sumber
LD. 2011/No. 6, LL 13 HLM
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 739 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan