teknis pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sipil dan pegawai non pegawai negeri sipil yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten karo tahun anggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2020/No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan PEraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020.
- Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menterui Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam NEgeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 35 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2019; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 45 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
- 7
|