Peraturan ini mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dan Pusat Kesehatan Masyarakat, yang memuat Ketentuan Umum; Kebijakan,Prinsip, dan Etika; Ruang Lingkup; Pelaku Pengadaan; Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; Persiapan Pengadaan; Jenjang Nllai Pengadaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat