rencana umum penanaman modal kabupaten karo tahun 2020-2025
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Karo Tahun 2020-2025
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota ditegaskan bahwa RUPMK disusun oleh perangkat daerah kabupatenlkota yang membidangi urusan penanarlan modal dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Karo Tahun 2020.
- Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Penyusunan RUPMK; Sistematika Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Karo; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
- 31
|