penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dalam rangka peringatan hari jadi kabupaten karo
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/No. 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan diberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo.
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Karo Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Bupati Karo Nomor 07 Tahun 2013.
- Ketentuan Umum; Maksud Tujuan dan Sasaran; Pelaksanaan; Ketentuan lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
- 6
|