pengembangan kampung keluarga berencana di provinsi sumatera utara
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2020/No. 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK: |
- bahwa salah satu wujud keterpaduan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK) lintas/bidang yang membutuhkan sinergisitas dengan mitra kerja dan stakeholder adalah Kampung KB sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Provinsi Sumatera Utara.
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum; Pembinaan Kampung KB; Koordinasi; Fasilitas Desa/Kelurahan Keluarga Bermartabat; Prosedur Pelaksanaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
- 14
|