Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 45 Tahun 2020

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Wali Nagari dan perangkat Nagari serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari TA 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penghasilan tetap dan tunjangan bagi Wali Nagari dan perangkat Nagari serta Badan Permusyawaratan Nagari bersumber dari ADN dan dianggarkan dalam APB Nagari. selain dari ADN, Penghasilan tetap dan tunjangan tersebut di atas dapat bersumber dari Pendapatan Asli Nagari.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Wali Nagari dan perangkat Nagari serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari TA 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD Kab. Dharmasraya No. 45 Tahun 2020
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 810 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan