PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Perda No. 16 Tahun 2011, perlu menetapkan Pergub tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta Perda No. 16 Tahun 2011.
- Peraturan ini berisi tentang penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2021 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 tahun pajak 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
- PERGUB ini terdiri atas 17 hlm, termasuk 13 hlm Lampiran.
|