Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 14 Tahun 2012

Pertambangan Mineral Dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Penguasaan Mineral dan Batubara; 4. Kewenangan Pemerintah Daerah; 5. Wilayah Pertambangan; 6. Usaha Pertambangan dan Komoditas Mineral dan Batubara; 7. Izin Usaha Pertambangan; 8. Izin Usaha Pertambangan Khusus; 9. Izin Pertambangan Rakyat; 10. Data Pertambangan Daerah; 11. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus; 12. Penggunaan Tanah untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; 13. Usaha Jasa Pertambangan; 14. Pendapatan Negara dan Daerah; 15. Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan Masyarakat; 16. Penelitian dan Pengembangan Serta Pendidikan dan Pelatihan; 17. Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus; 18. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan; 19. Pengutamaan Kepentingan Dalam Daerah, Pengendalian Produksi, dan Pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara; 20. Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan, dan Pemurnian Mineral dan Batubara; 21. Divestasi Saham Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus yang Sahamnya Dimiliki Oleh Asing; 22. Pengelolaan Lingkungan, Reklamasi dan Jaminan Reklamasi, Serta Kompensasi Kerugian; 23. Tata Cara Penyampaian Laporan; 24. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Disekitar WIUP dan WIUPK; 25. Kemitraan Usaha Pertambangan; 26. Penghitungan Volume dan Penetapan Harga Dasar; 27. Uang Perangsang dan Biaya Operasional; 28. Penyidikan; 29. Sanksi Administrasi; 30. Ketentuan Pidana; 31. Ketentuan Lain-lain; 32. Ketentuan Peralihan; 33. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
29 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2012
Tanggal Berlaku
31 Desember 2012
Sumber
LD. 2012/ NO. 14
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 928 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan