Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Penguasaan Mineral dan Batubara; 4. Kewenangan Pemerintah Daerah; 5. Wilayah Pertambangan; 6. Usaha Pertambangan dan Komoditas Mineral dan Batubara; 7. Izin Usaha Pertambangan; 8. Izin Usaha Pertambangan Khusus; 9. Izin Pertambangan Rakyat; 10. Data Pertambangan Daerah; 11. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus; 12. Penggunaan Tanah untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; 13. Usaha Jasa Pertambangan; 14. Pendapatan Negara dan Daerah; 15. Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan Masyarakat; 16. Penelitian dan Pengembangan Serta Pendidikan dan Pelatihan; 17. Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus; 18. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan; 19. Pengutamaan Kepentingan Dalam Daerah, Pengendalian Produksi, dan Pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara; 20. Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan, dan Pemurnian Mineral dan Batubara; 21. Divestasi Saham Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus yang Sahamnya Dimiliki Oleh Asing; 22. Pengelolaan Lingkungan, Reklamasi dan Jaminan Reklamasi, Serta Kompensasi Kerugian; 23. Tata Cara Penyampaian Laporan; 24. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Disekitar WIUP dan WIUPK; 25. Kemitraan Usaha Pertambangan; 26. Penghitungan Volume dan Penetapan Harga Dasar; 27. Uang Perangsang dan Biaya Operasional; 28. Penyidikan; 29. Sanksi Administrasi; 30. Ketentuan Pidana; 31. Ketentuan Lain-lain; 32. Ketentuan Peralihan; 33. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat