Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama dan Tujuan; 3. Bentuk dan Arti Corak/Motif Tomoronene; 4. Penggunaan dan Larangan Penggunaan Corak/Motif Tomoronene; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat