Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Objek dan Ruang Lingkup; 4. Wilayah Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan; 5. Jenis Usaha Pertambangan, Persyaratan dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan; 6. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan; 7. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; 8. Usaha Jasa Pertambangan, Persyaratan, dan Pemberian Izin Usaha Jasa Pertambangan; 9. Pengembangan Usaha Pertambangan; 10. Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat; 11. Reklamasi dan Pascatambang; 12. Persetujuan Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang; 13. Pelaksanaan dan Pelaporan; 14. Jaminan Reklamasi dan Pascatambang; 15. Reklamasi dan Pascatambang Bagi Pemegang IPR; 16. Penyerahan Lahan Reklamasi dan Lahan Pascatambang; 17. Sanksi Administratif; 18. Pendapatan Daerah; 19. Sanksi Administrasi; 20. Tindak Pidana di Bidang Pertambangan; 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Peralihan; 23. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat