Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 8 Tahun 2012

Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Objek dan Ruang Lingkup; 4. Wilayah Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan; 5. Jenis Usaha Pertambangan, Persyaratan dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan; 6. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan; 7. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; 8. Usaha Jasa Pertambangan, Persyaratan, dan Pemberian Izin Usaha Jasa Pertambangan; 9. Pengembangan Usaha Pertambangan; 10. Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat; 11. Reklamasi dan Pascatambang; 12. Persetujuan Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang; 13. Pelaksanaan dan Pelaporan; 14. Jaminan Reklamasi dan Pascatambang; 15. Reklamasi dan Pascatambang Bagi Pemegang IPR; 16. Penyerahan Lahan Reklamasi dan Lahan Pascatambang; 17. Sanksi Administratif; 18. Pendapatan Daerah; 19. Sanksi Administrasi; 20. Tindak Pidana di Bidang Pertambangan; 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Peralihan; 23. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2012
Sumber
LD. 2012/No. 8, LL 107 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 798 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan