Dalam peraturan ini diatur tentang pelestarian cagar budaya termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tugas dan wewenang, ruang lingkup, pelestarian cagar budaya, pelindungan, registrasi, pemilikan dan penguasaan, penemuan, pengembangan dan pemanfaatan, penghargaan, pendanaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat