Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 64 Tahun 2020

Pelestarian cagar budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pelestarian cagar budaya termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tugas dan wewenang, ruang lingkup, pelestarian cagar budaya, pelindungan, registrasi, pemilikan dan penguasaan, penemuan, pengembangan dan pemanfaatan, penghargaan, pendanaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelestarian cagar budaya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
26 November 2020
Tanggal Pengundangan
26 November 2020
Tanggal Berlaku
26 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.64
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan