Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 61 Tahun 2020

Perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 10 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan langsung pangan daerah dalam rangka penanggulangan dampak sosial dan ekonomi selama pandemi corona virus disaese 2019 (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 10 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan langsung pangan daerah dalam rangka penanggulangan dampak sosial dan ekonomi selama pandemi corona virus disaese 2019 (covid-19).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 10 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan langsung pangan daerah dalam rangka penanggulangan dampak sosial dan ekonomi selama pandemi corona virus disaese 2019 (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
24 November 2020
Tanggal Pengundangan
24 November 2020
Tanggal Berlaku
24 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.61
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Langsung Pangan Daerah dalam rangka Penanggulangan Dampak Sosial dan Ekonomi Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan