Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 141/M-IND/PER/10/2009 Tahun 2009

Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM Tekstil Dan Produk Tekstil Serta IKM Kulit dan Produk Kulit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 141/M-IND/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM Tekstil Dan Produk Tekstil Serta IKM Kulit dan Produk Kulit
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
141/M-IND/PER/10/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2009
Sumber
BN 2009/ No 394; http://jdih.kemenperin.go.id/; 7 Hlm
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PERINDUSTRIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenperin No. 98/M-IND/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Menengah
Mencabut :
  1. Permenperin No. 94/M-IND/PER/11/2008 Tahun 2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Kecil Menengah (IKM) Teksti Produk Tekstil (TPT) dan Industri Kecil Menengah (IKM) Alas Kaki

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan