Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban Penduduk; 3. Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; 4. Pendaftaran Penduduk; 5. Pencatatan Sipil; 6. Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus; 7. Data dan Dokumen Kependudukan; 8. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; 9. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); 10. Perlindungan Data Pribadi Penduduk; 11. Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayar Kepercayaan; 12. Pelaporan; 13. Penyidikan; 14. Sanksi Administratif; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat