Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 10 Tahun 2012

Pembinaan Dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Usaha Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembinaan dan Pengembangan Usaha Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Landasan, Asas, dan Prinsip; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Pembinaan dan Pengembangan; 5. Bentuk Badan Usaha; 6. Kegiatan Koperasi dan Hukum; 7. Jaringan Usaha dan Kemitraan; 8. Pembiayaan dan Penjaminan; 9. Perlindungan Usaha; 10. Kewajiban Koperasi dan UKM; 11. Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan; 12. Monitoring dan Evaluasi; 13. Sanksi Administrasi; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembinaan Dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Usaha Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
29 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2012
Tanggal Berlaku
31 Desember 2012
Sumber
LD. 2012/ NO. 10
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 708 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan