Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Menghitung Pajak;Wilayah Pemungutan;Tahun Pajak;Pendataan dan Penetapan Pajak;Pemungutan Pajak;Pngembalian Kelebihan Pembayaran;kedaluwarsa Penagihan;Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Ketentuan Khusus;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat