Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 5 Tahun 2016

Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2007 Pasal2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.5
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan