Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 48 Tahun 2020

Mekanisme pemberian dan pemanfaatan insentif atas pemungutan pajak dan retribusi daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang mekanisme pemberian dan pemanfaatan insentif atas pemungutan pajak dan retribusi daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, insentif pemungutan dan besaran insentif, pengecualian penerima insentif pajak dan retribusi daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 48 Tahun 2020 tentang Mekanisme pemberian dan pemanfaatan insentif atas pemungutan pajak dan retribusi daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
28 September 2020
Tanggal Pengundangan
28 September 2020
Tanggal Berlaku
28 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.48
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 48 tahun 2020 tentang Mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
  2. PERGUB Prov. Gorontalo No. 33 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan