Dalam peraturan ini diatur tentang mekanisme pemberian dan pemanfaatan insentif atas pemungutan pajak dan retribusi daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, insentif pemungutan dan besaran insentif, pengecualian penerima insentif pajak dan retribusi daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat