Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2012

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Golongan retribusi (pasal 2) 3. Retribusi terminal (pasal 3-8) 4. Retribusi rumah potong hewan (pasal 9-14) 5. Wilayah pemungutan (pasal 15-21) 6. Penyidikan (pasal 24) 7. Pembinaan dan pengawasan (pasal 30)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
22 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2012
Tanggal Berlaku
24 Maret 2012
Sumber
LD. 2012/ NO. 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 679 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bombana No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan