teknis pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 yang anggarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2020/NO.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 yang anggarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Atau Penghasilan Ketigabelas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 38 thn 2000; UU No. 17 thn 2003; UU No. 1 thn 2004; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 12 thn 2019; PP No. 44 thn 2020; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 thn 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020.
- Dalam peraturan ini diatur tentang teknis pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 yang anggarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
- Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
|