Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 39 Tahun 2020

Teknis pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 yang anggarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang teknis pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 yang anggarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 39 Tahun 2020 tentang Teknis pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 yang anggarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/NO.39
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Pemberian Gaji, Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD Serta Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah Tambahan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan