Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 Tahun 2015

Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
107/M-IND/PER/11/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 November 2015
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2015
Tanggal Berlaku
01 Desember 2015
Sumber
BN 2015/ No 1806; http://jdih.kemenperin.go.id/; 314 Hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
Halaman ini telah diakses 1387 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenperin No. 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Mencabut :
  1. Permenperin No. 105/M-IND/PER/10/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan