Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penetapan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tinanggea Kompleks Desa Meronga Raya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Sasaran; 3. Pusat Kota Terpadu Mandiri; 4. Letak Administrasi dan Geografis Kawasan; 5. Ruang Lingkup Wilayah; 6. Ruang Lingkup Kegiatan; 7. Sumber Dana; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat