Pajak dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2021/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat dan Alat Laboratorium Uji Material Konstruksi Milik Pemerintah Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 75 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat Tandem Roller, Rammer, dan Plate Compactor Milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut dapat dilakukan perubahan penetapan tarif retribusi dengan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dinormakan dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terjadi penambahan alat dan jenis pengujian pada laboratorium Uji Material Konstruksi, sehingga diperlukan penyesuaian kembali tarif retribusi atas beberapa item tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangPerubahan Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat dan Alat Laboratorium Uji Material Konstruksi Milik Pemerintah Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan.
- Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 33Tahun 2004; UU Nomor 28Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
- Subjek retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/ memakai jasa Alat Berat dan jasa Alat Laboratorium Uji Material Konstruksi milik Pemerintah Daerah. Adapun objek retribusi adalah Alat Berat dan Alat Laboratorium Uji Material Konstruksi milik Pemerintah Daerah yang di Kelola Dinas pada UPT Peralatan dan Laboratorium Uji Material Konstruksi. Besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan pada jenis dan lamanya pemakaian alat berat dan jumlah fasilitas Laboratorium yang dipergunakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
- Mencabut Lampiran huruf B, huruf C, dan huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 75 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat Tandem Roller, Rammer,dan Plate Compactor Milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut, dan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Material Konstruksi Milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan.
- 8 halaman; Lampiran 2 halaman
|