Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2012

Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Nama, objek, dan subjekpajak (pasal 2 – pasal 4) 3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak (pasal 5 – pasal 7) 4. Wilayah pemungutan (pasal 8) 5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak (pasal 9 – pasal 12) 6. Pemungutan pajak (pasal 13 – pasal 23) 7. Pengambilan kelebihan pembayaran (pasal 24) 8. Kadaluwarsa penagihan (pasal 25 – pasal 26) 9. Sanksi administrasi (pasal 27) 10. Pembinaan dan pengawasan (pasal 28 – pasal 29) 11. Pembukuan dan pemeriksaan (pasal 30 – pasal 31) 12. Insentif pemungutan (pasal 32) 13. Ketentuan khusus (pasal 33) 14. Penyidikan (pasal 34) 15. Ketentuan pidana (pasal 35 – pasal 38) 16. Ketentuan peralihan (pasal 39) 17. Ketentuan penutup (pasal 40 – pasal 42)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
22 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2012
Tanggal Berlaku
24 Maret 2012
Sumber
LD. 2012/ NO. 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan