Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2012

Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Modal Di Kabupaten Konawe Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Asas dan Sasaran Penanaman Modal; 4. Pelayanan Penanaman Modal; 5. Kriteria dan Bentuk Percepatan Penanaman Modal; 6. Mekanisme Percepatan Penanaman Modal; 7. Insentif dan Kemudahan; 8. Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan; 9. Dasar Penilaian Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan; 10. Jenis Usaha atau Kegiatan yang Memperoleh Insentif dan Kemudahan; 11. Peran Pemerintah Daerah; 12. Koordinasi dan Pengendalian Percepatan Penanaman Modal; 13. Pembinaan dan Pengawasan; 14. Sanksi Administrasi; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Modal Di Kabupaten Konawe Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2012
Sumber
LD. 2012/No. 3, LL 24 HLM
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KETENAGAKERJAAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 796 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan