TENTANG-RENCANA-PEMBANGUNAN-JANGKA-MENENGAH-DAERAH-KABUPATEN-KARANGASEM-TAHUN-2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Reucana Pembangunan jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nemer 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2012
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Materi Muatan
Pasal 7 Peraluran Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 Halaman
|