Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bangunan Gedung, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; 3. Persyaratan Bangunan Gedung; 4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 5. Tim Ahli Bangunan Gedung; 6. Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 7. Pembinaan; 8. Sanksi; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat