Perusahaan - daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD. 2020/No. 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara Dalam Pengembangan dan Pemanfaatan Lokasi Wisata Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan lokasi wisata kawasan Hutan Raya Bukit Barisan yang
berguna bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Utara perlu penugasan kepada Perusahaan Daerah Aneka
Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penugasan; Pendanaan; Dukungan Pemerintah Daerah; Keadaan Kahar; Pelaporan; Pengawasan dan Pengendalian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
- 12 Hlmn.
|