TAMBAHAN PENGHASILAN PNS dan CPNS
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD. 2021/No. 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pergub 3 Tahun 2021 telah ditetapkan TPP bagi PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
b. bahwa telah ditetapkannya inpassing PNS jabatan fungsional umum ke fungsional pengelola barjas sebanyak 19 orang;
c. bahwa berdasarkan hasil rapat 1 Maret 2021, ditetapkan besaran TPP bagi jabatan fungsional pengelola barjas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan atas Pergub 3 tahun 2021.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU 24 Tahun 1956;
3. UU 17 Tahun 2003;
4. UU 1 Tahun 2004;
5. UU 15 Tahun 2004;
6. UU 33 Tahun 2004;
7. UU 5 Tahun 2014;
8. UU UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 9 Tahun 2015;
9. PP 8 Tahun 2006;
10. PP 53 Tahun 2010;
11. PP 18 Tahun 2016;
12. PP 11 Tahun 2017;
13. PP 12 Tahun 2019;
14. PP 30 Tahun 2019;
15. Inpres 5 Tahun 2004;
16. Permendagri 77 Tahun 2020;
17. Peraturan Kepala BKN 1 Tahun 2013;
18. Pergub 38 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pergub 19 Tahun 2018;
19. Pergub 39 Tahun 2016sebagaimana telah diubah dengan Pergub 15/2020;
20. Pergub 20/2017;
21. Pergub 61 Tahun 2017;
22. Pergub 85 Tahun 2017;
23. Pergub 24 Tahun 2018;
24. Pergub 2 Tahun 2019;
25. Pergub 1 Tahun 2020;
26. Pergub 3 Tahun 2021.
- Beberapa ketentuan dalam Pergub 3 Tahun 2021 tentang TPP Bagi PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 17 ditambah ayat (12);
2. Ketentuan lampiran II diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
- 8 Hlm, Lamp. II
|