Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2021

Tata cara pembayaran tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pembayaran tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud & tujuan, ruang lingkup TPP, prinsip pemberian TPP, persyaratan & kriteria, penilaian pemberian tambahan penghasilan PNS, tambahan pengurangan tambahan penghasilan PNS, penatausahaan pencatatan TPP, penatausahaan pencatatan pemotongan produktivitas kerja & disiplin kerja, tim pelaksanaan TPP PNS, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata cara pembayaran tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2021
Tanggal Berlaku
15 Februari 2021
Sumber
BD.2021/NO.07
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 1151 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bone Bolango No. 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bone Bolango No. 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupti, Wakil Bupati dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan