Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2021

Perubahan atas peraturan bupati bone bolango nomor 17 tahun 2020 tentang pelaksanaan program jaminan kesehatan pro rakyat (JAMKESPRA) yang terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional (JKN)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas peraturan bupati bone bolango nomor 17 tahun 2020 tentang pelaksanaan program jaminan kesehatan pro rakyat (JAMKESPRA) yang terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional (JKN).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan bupati bone bolango nomor 17 tahun 2020 tentang pelaksanaan program jaminan kesehatan pro rakyat (JAMKESPRA) yang terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional (JKN)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2021
Tanggal Berlaku
15 Februari 2021
Sumber
BD.2021/NO.06
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 17 tahun 2020 tentang pelaksanaan program jaminan kesehatan pro rakyat (JAMKESPRA) yang terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional (JKN)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan