Dalam peraturan ini diatur tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud & tujuan, wajib lapor laporan harta kekayaan aparatur sipil negara, jangka waktu pelaporan & kerahasiaan data laporan harta kekayaan aparatur sipil negara, unit pengelola laporan harta kekayaan aparatur sipil negara, pengawasan pemantauan & evaluasi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat