PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KA BUPATEN KONAWE SELATAN - PERUBAHAN PERTAMA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD. 2013/No. 28, LL 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, di bentuk perangkat daerah sebagai unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak selamanya didasarkan kepada urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut dia tas, tetapi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundangundangan dan tugas pemerintahan umum lainnya serta kebijakan pemerintah;
Bahwa untuk kelancaran dan tercapainya dava guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah, khususnya yang berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas, dengan berdasarkan kepada ketentuan pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka untuk pedoman dan mewadahi penanganan tugas-tugas umum pemerintahan yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah, dipandang perlu dibentuk Lembaga Lain sebagai bagian dan Perangat Daerah Kabupaten yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan Organisasi;
3. Kedudukan dan Tugas Pokok;
4. Susunan Organasi;
5. Unit Pelaksana Teknis Badan;
6. Jabatan Fungsional;
7. Eselonisasi Lembaga Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
- 12 Halaman
|