Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2021

Tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah tahun 2021 di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, penerima TPP, penilaian, pegawai berprestasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
06 April 2021
Tanggal Pengundangan
06 April 2021
Tanggal Berlaku
06 April 2021
Sumber
BD.2021/NO.07
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 809 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 6 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2021 tentang Tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan