Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, asas & tujuan, sistem pengelolaan air limbah domestik, tugas & wewenang, hak & kewajiban, peran masyarakat, insentif & disinsentif, kerjasama & kemitraan, retribusi pelayanan air limbah domestik, pembiayaan & kompensasi, pembinaan & pengawasan, lembaga pengelola, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat