Dalam peraturan ini diatur tentang pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah kepada desa di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud & tujuan, jenis & besaran bagi hasil pajak daerah, perhitungan bagi hasil pajak daerah, pengelolaan dana bagi hasil pajak daerah, penyaluran, penggunaan, penganggaran & penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat