Dalam peraturan ini diatur tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal, informal dan sektor jasa konstruksi termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud & tujuan, ruang lingkup, penerima program, mekanisme pendataan pendaftaran & pendistribusian kartu, jenis kepesertaan & besaran iuran, pembayaran iuran, manfaat jaminan, tata cara pelaporan & penetapan jaminan kecelakaan kerja & jaminan kematian, penyuluhan & sosialisasi, monitoring & evaluasi dan ketentuan penutup..
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat