Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pelayanan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Prinsip Penyelenggaraan dan Pelayanan pendidikan; 4. Hak dan Kewajiban; 5. Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan; 6. Pendidikan Formal; 7. Pendidikan Nonformal; 8. Pendidikan Informal; 9. Pendidikan Keagamaan; 10. Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus; 11. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; 12. Pengelolaan Pendidikan; 13. Penerimaan Peserta Didik Baru; 14. Wajib Belajar; 15. Buta Aksara dan Putus Sekolah 16. Kurikulum; 17. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 18. Organisasi Profesi Tenaga Pendidikan dan Kependidikan; 19. Prasarana dan Sarana; 20. Evaluasi, Akredeitasi, dan Sertifikasi; 21. Pendanaan; 22. Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan; 23. Peran Serta Masyarakat; 24. Penjaminan dan Pengendalian Mutu; 25. Penyidikan; 26. Ketentuan Peralihan; 27. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat