Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 24 Tahun 2013

Pelayanan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pelayanan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Prinsip Penyelenggaraan dan Pelayanan pendidikan; 4. Hak dan Kewajiban; 5. Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan; 6. Pendidikan Formal; 7. Pendidikan Nonformal; 8. Pendidikan Informal; 9. Pendidikan Keagamaan; 10. Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus; 11. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; 12. Pengelolaan Pendidikan; 13. Penerimaan Peserta Didik Baru; 14. Wajib Belajar; 15. Buta Aksara dan Putus Sekolah 16. Kurikulum; 17. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 18. Organisasi Profesi Tenaga Pendidikan dan Kependidikan; 19. Prasarana dan Sarana; 20. Evaluasi, Akredeitasi, dan Sertifikasi; 21. Pendanaan; 22. Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan; 23. Peran Serta Masyarakat; 24. Penjaminan dan Pengendalian Mutu; 25. Penyidikan; 26. Ketentuan Peralihan; 27. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pelayanan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2013
Sumber
LD. 2013/No. 24, LL 102 HLM
Subjek
PENDIDIKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 705 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan