Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2020

Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah kabupaten bone bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah kabupaten bone bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan, sosialisasi & partisipasi, koordinasi & kerjasama penegakan hukum, monitoring & evaluasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pendanaan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah kabupaten bone bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
21 September 2020
Tanggal Pengundangan
21 September 2020
Tanggal Berlaku
21 September 2020
Sumber
LD.2020/NO.02
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan