Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 23 Tahun 2013

Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak; 6. Pendataan dan Penetapan Pajak; 7. Pemungutan Pajak; 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 9. Kadaluwarsa Penagihan; 10. Pemeriksaan; 11. Insentif Pemungutan; 12. Ketentuan Khusus; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
27 November 2013
Tanggal Pengundangan
27 November 2013
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2017
Sumber
LD. 2013/No. 23, LL 35 HLM
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 848 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan