Perpres ini mengatur mengenai penataan tugas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dikoordinasikan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sedangkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dikoordinasikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi. Penataan kedua Kementerian tersebut diselesaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat