Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Desa Mandara Mendidoha (Desa Sehat Cerdas), dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Desa Siaga Aktif; 5. Pendidikan untuk Semua; 6. Pengembangan Ekonomi Desa; 7. Pengembangan dan Penyelenggaraan Desa Mandara Mendidoha; 8. Mekanisme Komplain; 9. Sanksi Administrasi; 10. Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat