Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jumlah dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan, rincian dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan, mekanisme pengalokasian dana alkasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan, penganggaran kembali sisa DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat