Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 11 Tahun 2014

Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Medan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Medan
T.E.U.
Indonesia, Kota Medan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
03 November 2014
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.11
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Medan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2153 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2001 ten tang Pembentukan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Medan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan