Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; 9. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Keberatan; 12. Pemanfaatan; 13. Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi; 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 15. Kedaluwarsa Penagihan; 16. Pemeriksaan; 17. Insentif Pemungutan; 18. Ketentuan Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat