Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Izin Tempat Minuman Beralkohol, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan Retribusi; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; 9. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan; 10. Pemanfaatan; 11. Keberatan; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 15. Kadaluwarsa Penagihan; 16. Penghapusan Piutang Retribusi; 17. Pemeriksaan; 18. Insentif Pemungutan; 19. Sanksi Adminstrasi; 20. Penyidikan; 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat